SNI untuk ban dan helm dihilangkan

sni logo

Halo kawan-kawan.. ketemu lagi di hari ketiga tahun 2016 ini. Bersumber dari beberapa website, ada kabar bahwa Standar Nasional Indonesia alias SNI untuk beberapa produk barang dihapuskan. Khusus untuk roda dua, ban dan helm adalah sasarannya.

Seperti dilansir oleh dapurpacu.com
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasidiantaranya untuk 

1. No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
2. No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Nah kok bisa ya? Terlihat dari lahirnya aturan tersebut masih seumur jagung yakni terbit di tahun 2015. Seingat saya, saat gencar-gencarnya pemberlakuan helm SNI, smua produsen bahkan importir pun diharuskan mencantumkan logo SNI di helm impor mereka. Tapi saat semua sudah berusaha mengikuti aturan tersebut, eh aturannya dihilangkan. Maksudnya kira-kira apa ya? Apakah kurang koordinasi antar departemen?

Kalau dilihat flashback akhir tahun kemarin saat Menteri Perhubungan secara mengejutkan melarang seluruh angkutan transportasi yang berbasis aplikasi seperti GO-JEK, Grab Taxi, dll untuk beroperasi. Namun nyatanya keesokan harinya Presiden turun tangan membatalkan keputusan menteri tersebut. Nah lho... Kok bisa ya? Benar-benar tidak ada koordinasi kalau seperti ini.

1 Komentar

  1. Aneh banget.. gak konsisten

    http://apipotoblog.com/2016/01/03/spesifikasi-lengkap-satria-f-150-injeksi-2016/

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama