Hola kawan-kawan.. Ketemu lagi.. Kali ini saya akan membahas mengenai peletakan plat nomor kendaraan terutama motor. Apakah boleh sembarangan ditaruh atau ada aturan yang mesti diikuti? Oke sebelum mulai, saya cari dulu semua bukti pendukung agar artikel ini bukanlah cuma artikel biasa hahahahaha.. Check this out guys..
Untuk plat nomor, dari bahan dasar, pembuatan, huruf, warna hingga peletakan pada kendaraan ada aturannya.
Untuk plat nomor sendiri diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 22 Tahun 2009.
Adapun isi pasalnya sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Lalu aturan mengenai peletakan plat nomor itu sendiri diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Jadi kesimpulannya adalah
1. Plat Nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat)
2. Kedua Plat Nomor (posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari Samsat
3. Jika tidak sesuai, misalnya yang asli dari Samsat hanya salah satu atau malah kedua-duanya tidak asli, maka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal 500 ribu.
Isi dari pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Demikian informasi dari saya. Semoga berguna..
Artikel saya lainnya
Mas mau nanya barangkali tau.. plat nmr suami saya, masa berlaku sampai 2021 tapi angka 1 nya kok jadi posisi tidur / miring ke kanan / horisontal. Itu kenapa ya, depan blkg sama dibuat sprt itu stlh diurus dealer.
BalasHapusTks.
Dikomplain aja mbak. Harusnya ga kayak gitu. Klo misal tetap dealernya ga mau, bisa langsung ke samsat utk klaim ganti platnya. Atau kalau ga mau ribet mbak, bawa saja ke modifikasi plat nomor. Nah minta mereka perbaiki dan dibuat bagus sekalian. Tau sendiri kan mbak, plat nomor bawaannya huruf dan tintanya kurang bagus. Semoga membantu..
BalasHapusItu kalau kita pakai nomor plat agak kecil di knak tilang atau tidak
BalasHapusharusnya kena karena panjang dan lebar dari plat nomor sudah ada aturannya bro
BalasHapusPosting Komentar