Pajak progresif sudah mulai berlaku di denpasar



20140516-120148.jpg

Ada yang berbeda hari ini saat saya mengurus pajak tahunan kendaraan roda 4. Kali ini pihak samsat meminta saya untuk mengisi formulir yang menjelaskan data-data kendaraan atas nama saya yang sedang dimiliki sekarang ataupun yang sudah tidak dimiliki lagi alias yang sudah dijual. Ditambah lagi HARUS adanya kartu keluarga (KK).



20140516-121406.jpg
Sempat bertanya tentang sosialisasi penggunaan kartu KK ini dalam hal pengenaan pajak progresif ini. Para petugas menjelaskan bahwa sosialisasi sudah di infokan lewat radio dan surat kabar. Nah masalahnya adalah saya bukan pendengar radio dan bukan pembaca surat kabar lokal. Gimana dong solusinya?
Harusnya pemerintah lewat dispenda yang menaungi kantor samsat bisa juga menginformasikan tentang syarat-syarat kelengkapan untuk pajak progresif ini lewat sms blast. Yang jualan online saja berani pakai sms blast, mosok kantor samsat ga berani :)

So untuk teman-teman yang berencana akan melakukan samsat tahunan tolong disiapkan juga kartu KK selain kelengkapan surat-surat lainnya.
Semoga berguna.

2 Komentar

  1. Bli, bagaimana dengan kendaraan yang masih atas nama pemilik pertama? Karena sehubungan dengan saya yang pendatang ini tapi gak akan selamanya di Bali untuk dinas tugas negara. Kebetulan punya 2 kendaraan (1 mobil Daihatsu Ceria dan 1 motor Honda CS1 yang kesemuanya beli 2nd disini) dan saya gak punya KTP Bali (masih KTP asal)

    BalasHapus
  2. Klo motor ga masalah mas. Mobil aja yg agak ribet. Klo di stnk msh atas nama pemilik sebelumnya ga masalah sepertinya mas.soalnya di form yg saya lampirkan di artikel nanti ada bagiannya. Klo tidak salah statusnya dikuasai tapi tidak dimiliki (krn msh atas nama org). Dr kemarin yg saya lihat walopun stnk n bpkb msh atas nama org lain, saat samsat tetep harus bawa kartu kk nya mas.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama